Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Punya Kewenangan Tetapkan GBHN

Jumat, 06 September 2019 – 16:12 WIB
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR, mendukung MPR diberi kewenangan lagi menetapkan GBHN. Foto: Humas MPR

jpnn.com, TANGSEL - Ketua Komisi Yudisial Dr. Jaja Ahmad Jayus secara pribadi mendukung agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diberikan kembali kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan, pedoman dan penuntun dalam pembangunan nasional.

"Saya dukung secara pribadi kalau MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN," kata Jaja dalam diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR bertajuk "Evaluasi 15 Tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9).

BACA JUGA: HNW: Peningkatan Kualitas Pendidikan Lebih Urgen Daripada Pemindahan Ibu Kota

Orang nomor satu di Komisi Yudisial itu memaparkan alasan dirinya mendukung MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN.

Dalam kurun waktu 2004-2007 Jaja melakukan riset mendalam perihal efektivitas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), hasilnya adalah terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran keuangan pembangunan, serta ketidakselarasan pembangunan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA: Basarah MPR Ungkap Empat Kelemahan Mendasar UU SPPN

"Dalam pelaksanaannya Undang-Undang ini telah berlangsung selama 15 tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanannya untuk kemudian diketahui kendala dan hambatan," jelas Jaja.

BACA JUGA: HNW: Peningkatan Kualitas Pendidikan Lebih Urgen Daripada Pemindahan Ibu Kota

BACA JUGA: Gus AMI: Ekonomi dan Religius Adalah Isu yang Sangat Strategis

Dilanjutkan Jaja bahwa penerapan mekanisme yang serupa dengan GBHN tidak terbatas pada sistem pemerintahan yang dianut pada sebuah negara, apakah itu sistem parlementer atau presidensial. Sebab praktik penerapannya ternyata dijumpai pada banyak negara dengan kedua sistem dimkasud.

Sebagai contoh Irlandia negara dengan sistem pemerintah Parlementer menerapkan Haluan negara yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 45 Konstitusi Irlandia 2015 berjudul Directive Prinsicples of Social Policy. Kemudian India, negara dengan sistem pemerintahan Parlementer juga menerapkan Haluan Negara dalam konstitusinya disebutkan secara tegas dalam Bab IV Konstitusi India dengan judul "Direvtive Prinsiples of State Policy.

Selanjutnya adalah Filipina, negara dengan sistem Presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama "Declaration of Principles and State Policies Principles.

"Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," demikian penjelasan Jaja.

Dengan demikian keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oesman Sapta Apresiasi Program Tanah Untuk Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   GBHN  

Terpopuler