Alasan KPU Tak Bisa Mengatur Teman Ahok

Jumat, 17 Juni 2016 – 21:59 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak mengatur pengumpulan dana maupun kegiatan yang dilaksanakan kelompok relawan "Teman Ahok". 

Pasalnya, tahapan pilkada belum memasuki tahapan yang berkaitan dengan pasangan bakal calon kepala daerah. 

BACA JUGA: Pak Ahok, Please Tetap Maju dari Jalur Independen

Selain itu, "Teman Ahok" juga belum disahkan menjadi bagian dari tim pemenangan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa dengan panggilan Ahok tersebut.

"Jadi yang harus dipastikan terlebih dahulu itu grup-grup yang  membantu, kalau toh bukan inisiatif pasangan calon, harus diresmikan. Harus diatur bahwa memang bagian dari kami (pasangan calon,red). Kalaupun kemudian hanya bagian volunteer saja, juga tetap harus diatur," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Dianggap Jegal Calon Independen, Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK

Dengan pengaturan kelompok relawan wajib didaftarkan sebagai bagian dari tim pemenangan bakal calon, paling tidak kata Hadar, segala tindakan kelompok relawan seperti "Teman Ahok", dapat lebih mudah dimonitor. Terutama aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat. 

Sayangnya, sampai saat ini keberadaan kelompok relawan dalam pemilu maupun pilkada ini, belum ditetapkan dalam undang-undang. 

BACA JUGA: Lantik Pengurus DPD Jateng, Novanto: Kerja, Kerja dan Kerja

"Saya kira bisa saja ke depan (diatur,red), tapi baiknya dituangkan dalam undang undang. Jangan penyelenggara pemilu diharapkan mengatur semuanya gitu loh. Apalagi undang-undang juga seringkali baru beres setelah proses berjalan. Ini juga jadi persoalan," ujar Hadar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Mereka Main Maju Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler