jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum M Romahurmuziy alias Romi meyakini permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal Agus Widodo. Keyakinan ini berdasarkan sejumlah fakta di persidangan praperadilan, di antaranya proses penegakan hukum yang tidak projustisia.
Salah satu tim kuasa hukum Romi, Mohammad Ikhsan mengatakan, dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan KPK kepada kliennya, banyak yang melanggar. Bahkan ahli yang dihadirkan KPK di praperadilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah, maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.
BACA JUGA: Menag Lukman Pastikan Siap Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap Romi
BACA JUGA: Prada DP Diduga Mutilasi Pacarnya, Sang Ayah Bilang Begini
Kemudian bukti-bukti yang diperoleh di waktu penyidikan, tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan. Dalam OTT dalam kasus Romi sudah salah kaprah.
BACA JUGA: Masuk Daftar Saksi di KPK untuk Kasus Romi, Menag: Permisi, Saya Mau Lewat
"Tertangkap tangan merupakan kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. Apabila sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," kata Ikhsan dalam keterangannya yang diterima, Minggu (12/5).
Sesuai pendapat ahli, kata dia, setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka projustitia. Apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka projustitia, maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum.
BACA JUGA: 3 Pekan Lebih Romi Dibantarkan di RS Kramat Jati, Sakit Apa Mas?
"Sedangkan menurut faktanya berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh termohon (KPK) terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro ustitia," terang Ikhsan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Rayakan Ultah Bareng Pacar di Tempat Hiburan, Videonya Viral
Oleh karena itu, kata Ikhsan, penyelidikan terhadap pemohon juga tidak sah. Mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, maka penyidikannya pun menjadi tidak sah.
"Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka adalah juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tandas Ikhsan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan ya Romi Balik Lagi ke Rutan KPK?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga