Alasan Kuat Ma'ruf Tak Ambil Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Oh, Begitu

Selasa, 10 Januari 2023 – 04:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuat Ma’ruf mengaku dirinya tak menyesal karena tidak mengambil uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Dijaga 130 Polisi

Nominal uang tersebut diucapkan Ferdy Sambo sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

“Enggak, biasa aja,” kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

BACA JUGA: Hakim Periksa TKP Saguling, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Hal Ini

Kuat mengaku dirinya sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika mengatakan akan memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp 500 juta.

“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok, malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat.

BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah

Meskipun demikian, Kuat mengatakan bahwa dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya.

“Saya enggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp 500 juta. Tetapi, kok, amplopnya sebegitu,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Kuat, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan bahwa di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp 500 juta untuk dirinya sendiri, Rp 500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp 1 miliar untuk Richard Eliezer.

Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Siswi SMA Hilang di Duren Sawit Diduga Diculik, Pelakunya Tak Disangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler