jpnn.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Pancoran diterjunkan mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Pancoran.
Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra mengatakan ratusan personel gabungan ini juga mengamankan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hakim Periksa TKP Saguling, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Hal Ini
"Kami menyiapkan total personel gabungan sejumlah 130 orang untuk pengamanan," kata Pandji di Jakarta, Rabu.
Semua ratusan personel gabungan tersebut akan sampai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Gerindra Menyindir Habis Sandiaga Uno: Mau Maju jadi Capres 2024?
"Tadi saya bagian ke sana jam 11, kemudian salat dulu, kami jam 13.30 atau jam 14.00 WIB sudah siap (standby)," tambahnya.
Sementara itu, di sekitar lokasi tampak sejumlah personel mengenakan seragam kepolisian mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo pada pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung, Ancaman Apa yang Diterima si Wanita?
Namun, pada pukul 13.40 WIB hujan membasahi jalanan sehingga personel menepi terlebih dahulu.
Sejumlah media sudah berjaga memasang kamera untuk mengabarkan kondisi terkini dengan jarak sekitar tiga meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
Pukul 13.50 WIB, sejumlah jaksa tiba di lokasi dan langsung memasuki rumah pribadi Ferdy Sambo tanpa memberikan keterangan apa pun ke media.
Disusul kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang mendatangi lokasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti