jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Dari permohonan itu, Laode bakal menguji secara formal dan material terhadap pengesahan UU KPK ini.
Dari segi formal, Laode menilai banyak cacat ketika proses pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, proses pengesahan itu tidak melibatkan konsultasi publik.
BACA JUGA: Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN
"Salah satunya proses pembahasan itu dilakukan secara terburu-buru. Kedua, tidak melibatkan konsultasi publik," ucap Laode ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Selain itu, kata dia, KPK tidak mendapatkan daftar inventaris masalah (DIM) dari proses pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, KPK berhak mengetahui DIM ketika proses pengesahan.
BACA JUGA: Ketua KPK Minta Pegawainya tak Gunakan Kopiah Saat Bertugas, Ini Alasannya
"Bahkan, DIM saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK. Berikutnya lagi, tidak ada naskah akademis dari UU itu. Tidak masuk juga di dalam Prolegnas," lanjutnya.
Menurut dia, pihaknya lebih menyoroti sisi formal dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dari uji materi di MK. Sebab, dari situ yang memunculkan persoalan di sisi material.
BACA JUGA: Saut KPK Tantang Jokowi Bersikap Konsisten
"Proses formalnya tidak sesuai dengan aturan pembentukan undang-undang. Maka, kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak kesalahan di material," ucap dia.
Kendati fokus di formal, Laode juga berencana menguji dari segi material atas pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Laode menilai terdapat pasal yang saling berbenturan di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Menurut Pasal 69d yang menyatakan bahwa sebelum terbentuknya Dewan Pengawas, berlaku UU lama. Namun, di Pasal 70c mengatakan, setelah UU berlaku, maka berlaku UU sekarang," jelas dia.
Dari sisi material, Laode menyoroti tentang tugas Dewan Pengawas KPK yang muncul setelah disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Laode, tugas Dewan Pengawas sudah seperti tugas para pimpinan KPK.
"Sekarang mereka tidak melakukan pengawasan. Namun, melakukan operasional. (Dewan Pengawas) memberi izin penyadapan, memberi izin penggeledahan, memberi izin untuk penggeledahan, memberi izin penyitaan, dan pencekalan juga harus mendapatkan izin. Itu bukan pengawasan, itu sebenarnya yang selama ini tugas Komisioner KPK," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan