Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

Selasa, 19 November 2019 – 17:14 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal alih status pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.

Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pegawai KPK Berubah jadi ASN

"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.

BACA JUGA: Harusnya Wadah Pegawai KPK Dibubarkan?

Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)

BACA JUGA: 14 Tahun Masalah Honorer K2 Belum Tuntas, Pegawai KPK Kok Bisa jadi ASN

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler