"Akan kita lihat duduk masalahnya dulu, tentu bila bersalah akan di berikan sanksi," kata Kepala pusat penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/10).
Pihaknya menyebutkan penganiayaan oleh anggota TNI AU di lapangan bisa saja terjadi karena mis komunikasi antara wartawan dengan anggota TNI AU. Hal itu bisa saja karena anggota TNI AU tidak membolehkan wartawan mengambil gambar, namun wartawan tetap mengambil hingga memancing emosi anggotanya.
Tapi kata Iskandar, ketika ada pesawat kecelakaan semua orang tidak boleh mendekatinya. "Semua orang jangan dekat dengan pesawat karena dikhawatirkan meledak. Kalau seperti itu akan lebih berbahaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya tindak kekerasan berupa pemukulan dan perampasan kamera dialami oleh wartawan Riau Pos Didik, wartawan RTV Robby, Ryan Anggoro wartawan Antara serta wartawan TV One dan dua warga sipil di lokasi jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 tersebut.
Tindak kekerasan itu dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak bersama anggotanya yang mengamankan lokasi pesawat jatuh di sekitar pemukiman warga.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Sebut Otak Kasus Hambalang, Anas dan Andi
Redaktur : Tim Redaksi