Alasan Megawati Meminta KPU Tetap Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Jumat, 03 Maret 2023 – 08:30 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginginkan pemilu tetap berjalan sesuai waktu meski belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima. 

Diketahui, PN Jakpus dalam satu amar putusannya terhadap gugatan Partai Prima meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Megawati: Saya 100% Dukung Sri Mulyani Bersihkan Ditjen Pajak

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu, karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (2/3).

Megawati menyikapi putusan PN Jakpus juga mengingatkan pentingnya berpolitik dengan menjunjung ketatanegaraan. 

BACA JUGA: Ibu Mega Tak Pernah Lelah Bicara soal Kekayaan Intelektual, Ini Alasannya

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," lanjut Hasto. 

Menurut Hasto, seharusnya PN Jakpus ketika memutuskan gugatan Partai Prima berkaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. 

BACA JUGA: Lagi, Kader NasDem di Jatim Mengundurkan Diri, Tetapi yang Ini Pernah Dipecat Bu Mega, Siapa?

Dia menyebut MK sudah memutuskan inkonstitusional atas upaya perpanjangan masa jabatan presiden. 

“Atas dasar putusan MK tersebut, maka berbagai upaya penundaan pemilu itu inkonstitusional," ungkap Hasto. 

Di sisi lain KPU RI bakal menempuh upaya banding menyusul munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. 

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya jelas tidak terima dengan putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima. 

"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis. 

Dia kemudian mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas narasi pemilu lanjutan dan susulan. 

Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur penundaan pemilu yang secara terperinci karena ada putusan dari pengadilan negeri. 

"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ungkap dia. (ast/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler