Alasan Pemerintah Tetap Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2020 – 20:12 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, kenaikan iuran itu untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga melalui telekonferensi, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Ini Perinciannya

Airlangga menjelaskan, pemerintah hanya menyubsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III. Sedangkan untuk kelas I dan II tidak disubsidi dengan alasan demi menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," kata Ketua Umum Golkar ini.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur Pemerintah

Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sedangkan, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler