jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur Pemerintah
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman
Sedangkan, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta.
Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.
BACA JUGA: Corona Klaster Indogrosir Terbukti Ganas, Lihat Usia para Korbannya
Sementara besaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari-Maret 2020, kelas III sebesar Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.
Untuk periode April-Juni 2020, kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 51 ribu dan kelas I Rp 80 ribu.
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya.
Perpres ini sendiri dikeluarkan berdasarkan pertimbangan menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pernah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Perpres itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat uji materi yang diajukan sejumlah pihak. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga