Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati

Senin, 20 Mei 2013 – 15:11 WIB
JAKARTA - Lambannya pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara, bukan tanpa sebab. Karena  ada sejumlah hak-hak terpidana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Selain itu, jika pun putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa salah satu alasan mengapa eksekusi dari seorang terpidana mati tertunda pelaksanaannya begitu lama pascajatuhnya vonis pengadilan, karena masih diberikan hak-haknya sebagai terpidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Minggu (19/5).

Hak-hak tersebut menurut Untung, di antaranya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun permohonan pengampunan dari Presiden (grasi). “Setelah dilalui dan terpenuhi semua, maka  eksekusi dilaksanakan,” ujarnya. Meski begitu saat ditanya kapan waktu pelaksanaan? Sesuai prosedur menurut Untung, waktu eksekusi hukuman mati tidak bisa diumumkan ke publik.

“Jadi kalau ditanya kapan waktunya, itu kita lihat perkembangannya. Apa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan terkait eksekusi mati, sebatas menjalankan tugas dan amanah undang-undang. Juga dalam kerangka penegakan hukum,” katanya.

Apa yang dikemukakan Kapuspenkum ini sejalan seperti yang sebelumnya pernah dikemukakan Jaksa Agung, Basrief Arier. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 2/PNPS/1964, tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, disyaratkan terpidana memiliki kesempatan mengajukan permintaan terakhir. Dimana disebutkan, apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa terkait.

"Nah permintaan terakhir ini kan macam-macam. Di antaranya ada yang minta bertemu keluarga, sementara keluarganya di luar sana sakit sehingga minta waktu. Itu harus dipenuhi," ujarnya yang memastikan kejaksaan tidak akan gegabah mengeksekusi terpidana hukuman mati begitu saja.

Basrief menekankan, mengeksekusi mati seseorang bukan pekerjaan yang mudah. Karenanya harus benar-benar dipastikan terlebih dahulu apakah semua prosedur hukum yang ada telah dilaksanakan. "Yang mau dieksekusi itu punya hak sesuai undang-undang. Dalam hal ini kita nembak itu (melakukan eksekusi,red) tidak seperti nembak burung atau babi," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 120 Ribu Pelajar Belum Miliki Akta Kelahiran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler