Alasan Sakit, Menkes Tak Penuhi Panggilan KPK

Sebagai Saksi Kasus Korupsi Alkes

Senin, 26 Maret 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA - Hari ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Berdasarkan jadwal pemeriksaan dari Direktorat Penyidikan KPK, harusnya Endang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka  Ratna Dewi Umar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Endang tak hadir karena alasan sakit. "Hari ini yang bersangkutan masuk dalam jadwal pemeriksaan. Tetapi tak hadir karena alasan sakit," kata Johan di KPK, Senin (26/3) sore.

Namun demikian Johan memastikan bahwa Endang tetap akan diperiksa. "Kita jadwal ulang dan kita periksa lagi minggu depan," ucapnya.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, Endang diperiksa terkait proyek pengadaan Reagen and Consumable penanganan flu burung tahun anggaran 2007. Saat kasus kprupsi itu terjadi, Endang adalah Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi. "Jadi kita periksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Depkes," sambung Johan.

Dalam kasus ini, Ratna Dewi Umar ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah KPK menemukan adanya penggelembungan harga pada proyek alkes flu burung yang didanai dengan APBN sebesar Rp 52 miliar itu. Saat proyek itu berjalan, Ratna Dewi Umar masih menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes.

Ratna pernah mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Sejumlah pihak sudah menjadi pesakitan dalam kasus itu seperti mantan Sesmenkokesra Sutedjo Yuwono dan mantan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad. Mantan Menkes Siti Fadilah juga berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus ini.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ancam Pecat Kada Penolak BLSM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler