jpnn.com, JAKARTA - Bab II Pasal 3 dalam Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 melenceng dari asas pelaksanaan Pilpres yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari.
Karena Peraturan Pemerintah tersebut tidak sejalan dengan asas pelaksanaan pilpres menurut UU 42 Nomor 2008, maka sudah seharusnya peraturan pemerintah tersebut dibatalkan.
BACA JUGA: Menurut Presiden Jokowi Honorer K2 Harus Diseleksi
Menurut sejumlah aktivis yang tergabung dalam ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) terdiri dari lembaga Kaki Publik dan Lembaga Center for Budget Analysis (CBA), peraturan presiden tersebut yang diteken Jokowi sebagai langkah reaktif terhadap isu pencalonan Anies yang belakangan namanya santer diusung oleh partai yang berlawanan dengan kubu Jokowi.
Selain itu, ALASKA juga menilai ditekennya PP tersebut merupakan bentuk Neo Otoriter dan Neo Diktator ala Rezim yang sedang berkuasa.
BACA JUGA: Rahasiakan Nama Cawapres Bagian dari Strategi Jokowi
“Rezim Jokowi ingin membentuk Rezim Demokrasi Kekuasaan, menjalankan sistem demokrasi terpimpin, yang justru menjadi kontras atas semangat demokrasi tersebut,” kata Koordinator ALASKA Adri Zulpianto dalam keterangan persnya, Rabu (25/7).
ALASKA berpandangan jika kita menelisik tahun 2014 lalu, ketika Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI dapat bebas melenggang ke istana hanya dengan menunggu izin dari Megawati selaku Ketua Umum Partai pengusung dirinya sebagai calon presiden, tapi tidak sampai menunggu restu presiden dikala itu yaitu SBY. Bahkan SBY bersama jajaran pemerintahannya pun tidak mempersulit langkah Jokowi untuk menjadi sebagai calon presiden kendati dirinya sebagai gubernur aktif DKI.
BACA JUGA: Gerindra Harus Waspadai Gerakan Menjegal Prabowo Nyapres
ALASKA juga mengajak untuk melihat putusan MK pada tahun 2014 atas gugatan terhadap UU yang diajukan oleh Aliansi Effendi Ghazali setahun setelah pengajuannya. Tapi keputusan tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019 dengan alasan bahwa pemilu sudah terjadwalkan. Padahal keputusan itu pun baru dibacakan pada awal tahun 2014 sedangkan pemilu dilaksanakan pada tangaal 9 Juli 2014.
“Bagaimana dengan Peraturan Pemerintah yang baru diteken kurang dari sebulan dari jadwal pemilu yang sudah ditetapkan?” kata Adri.
Pada bagian lain, ALASKA menyampaikan kendati pasal 7 dalam UU 42 tahun 2008 menyatakan bahwa kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus melalui izin presiden, tapi dalam peraturan tersebut tidak ditentukan lamanya waktu seperti dalam peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada tanggal 18 Juli 2018.
Karena itu, ALASKA menilai Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan undang-undang pemilu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai capres-cawapres adalah setelah seseorang tersebut melampirkan berkas persyaratan ke KPU, barulah setelah berkas tersebut terverifikasi dinyatakan sebagai capres maupun cawapres, bukan setelah minta izin kepada presiden.
Oleh karena itu, ALASKA menilai peraturan pemerintah tersebut hanya membuat gaduh suasana di masa politik, dan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan, bukan bertujuan untuk membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat.
ALASKA menegaskan pembatalan peraturan pemerintah tersebut wajib dilaksanakan. Pasalnya, apabila tahun 2024 mendatang pemilu akan dilaksanakan secara serentak dari Pilgub, Pilwalkot, Pilbup, Pileg, dan Pilpres sehingga pembatalan peraturan pemerintah ini akan meredam konflik dan kegaduhan yang dimunculkan.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rela Dipanggil Cebong, Bukti Kapitra Dukung Jokowi
Redaktur & Reporter : Friederich