jpnn.com - JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah merampungkan pengumpulan alat bukti dan mengantarkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti ini, disebut Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva sudah meliputi 33 Provinsi dan tengah diverifikasi.
BACA JUGA: Pilih Menteri Nonparpol, Jokowi Dinilai Prorakyat
"Bukti termohon sudah diterima ya, Mahkamah hanya mengesahkan penerimaan, bukan sah atau tidaknya bukti itu," terang Hamdan saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini (12/8).
Pantauan Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN), alat bukti berupa dokumen yang diantar dalam bentuk boks-boks plastik itu jumlahnya cukup banyak hingga memenuhi hampir seluruh lobi gedung MK.
BACA JUGA: Bos Gerindra DKI Tuding Ketua KPU Memfitnah
Saat ini dokumen-dokumen tersebut masih dalam prose penginputan oleh petugas MK. (hai/wid)
BACA JUGA: Cuma Laporkan Husni, Bos Gerindra: Tak Ada Kata Culik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Usia Pensiun Tambah, Kuota CPNS Terus Berkurang
Redaktur : Tim Redaksi