jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik.
Di dalam laporan itu bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 12 Agustus 2014, itu Taufik melaporkan Husni yang dianggap melanggar pasal 317 KUHP juncto pasal 220 KUHP juncto pasal 310 KUHP juncto pasal 311 dan pasal 52 KUHP.
BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Tambah, Kuota CPNS Terus Berkurang
"Ya kita melaporkan apa yang dilaporkan saudara Husni Kamil Malik. Dia (Husni) kan mengatakan saya mengancam akan menculik," kata Taufik usai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (12/8).
Padahal, lanjut Taufik, kata-kata penculikan itu tidak pernah diucapkannya. "Oleh karena itu saya laporkan balik Husni Kamil dengan (pasal) fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
BACA JUGA: Dari Penjara, Akil akan Gugat UU TPPU ke MK
Dia mengatakan, banyak hal yang ditanyakan penyidik saat dirinya melapor. Taufik pun sudah menjelaskan secara detail kepada anak buah Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius. "Apa yang saya ucapkan tidak seperti yang dikatakan Husni Kamil," paparnya.
Taufik mengatakan pernyataan itu disampaikan karena berdasarkan laporan timnya soal pembukaan kotak suara berdasarkan perintah Husni, tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Kepolisian. Lalu, kata Taufik, ia menyatakan untuk meminta polisi menangkap Husni. "Saya orasi di depan Kantor MK. Saya juga bilang kita akan membuat replika Husni untuk diserahkan ke polisi untuk menangkap yang aslinya, tak ada kata-kata culik," jelasnya.
BACA JUGA: Senator AS John McCain dan Sheldon Whitehouse Kunjungi Istana Negara
Menurut Taufik pula, yang dilaporkan kali ini hanya Husni Kamil, bukan para Komisioner KPU lainnya. "Saya juga tidak mengerti, statament saya hanya Husni, tapi yang melaporkan tujuh komisioner. Tapi saya hanya melaporkan Husni," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Beberapa Saksi tak Berkualitas tapi Kompeten
Redaktur : Tim Redaksi