jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," kata Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4).
BACA JUGA: Kasus Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Begini Penjelasan Polda Sumut
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.
Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...
Dia mengatakan, kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
"Barang bukti kami amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, dia menyebut masih dalam penyelidikan.
Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. "Ini masih akan kami dalami kasusnya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti