Kasus Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Begini Penjelasan Polda Sumut

Rabu, 28 April 2021 – 21:43 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat bekas antigen untuk tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan, Selasa (27/4) kemarin.

BACA JUGA: Beredar Kabar Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Seperti Menjebak Rakyat

"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," kata Hadi saat dikonfirmasi pada Rabu (28/4).

Dia juga belum menjelaskan sudah berapa praktik penggunaan alat rapid antigen bekas itu dilakukan. Menurut Hadi, kasus itu masih didalami penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Kapitra Ampera Mengingatkan Masyarakat Jangan Tersesat di Jalan Lurus

"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
 
Sebelumnya, layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, digerebek polisi atas dugaan pemakaian piranti bekas.

Petugas turut menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler