Aldi dan Gede Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali

Sabtu, 22 April 2023 – 21:03 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali menunjukkan dua tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kantor Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai

jpnn.com, BADUNG - Polisi berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua orang kurir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (21/4).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan di Badung, Bali, Sabtu, mengatakan kedua tersangka berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh dan GSW alias Gede (25) bekerja sebagai tukang ojek.

BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat

Keduanya diringkus polisi saat mengambil paket sabu-sabu di areal parkir tempat ibadah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dari kedua tersangka tersebut, katanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 8,40 gram.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan

"Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa tersangka MFR di saku celana, yaitu berupa bekas pembungkus 'snack' yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram," kata Darmawan.

Sementara itu, untuk tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan penangkapan, GSW berperan membonceng tersangka MFR membawa paket sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Diupah Rp 20 Juta, MH Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Tidur Pulas di Kapal

Hal lain yang membuktikan keterlibatan tersangka GSW dalam transaksi sabu-sabu tersebut adalah setelah memeriksa handphone miliknya, petugas menemukan bukti percakapan tentang paket narkotika jenis sabu tersebut, paparnya.

Darmawan menyatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.

Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler