Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan

Kamis, 16 Februari 2023 – 10:18 WIB
Tersangka SS (46) bersama barang bukti sabu-sabu 50 kg di Polres Asahan. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan)

jpnn.com, MEDAN - Seorang kurir narkoba berinisial SS (46) yang membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram (kg) ditangkap polisi di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan kurir narkoba itu dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Asahan pada Selasa (14/2).

BACA JUGA: Sikat Jaringan Narkoba Irjen Teddy, Kombes Mukti: Kami akan Miskinkan Alex Bonpis

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China merek Guanyiwang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kurir berinisial SS itu merupakan warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

"Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar," kata Hadi, Rabu (15/2).

Mendapat informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Diupah Rp 20 Juta, MH Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Tidur Pulas di Kapal

Polisi pun menemukan mobil yang dicurigai berjenis Toyota Vios merah berpelat BK 1182 PG, melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi.

"Selanjutnya polisi langsung memeriksa mobil tersebut," ucap Kombes Hadi Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan puluhan bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 50 kilogram dari dalam mobil yang dikemudikan SS.

Tersangka SS mengaku akan membawa sabu-sabu itu ke Kota Medan atas suruhan DPO bandar asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 2,5 juta.

"Pengemudi mobil bersama barang bukti sabu-sabu saat ini berada di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan," ucap Kombes Hadi.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan PMI ke Malaysia Digagalkan Tim Polres Bengkalis, Begini Modus Pelaku


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler