Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun

Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:47 WIB
Tersangka Wahyu Alexander alias Alek, satu dari dua DPO kasus penusukan hingga tewas Y, saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Y, 15, di Jalan Faqih Usman, depan pempek Mang Din, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumsel, Sabtu (18/9) lalu.

Pelaku bernama Wahyu Alexander alias Alek, 22, warga Lorong Hijrah, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumsel, ditangkap, Rabu (20/10) pagi.

BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku di Kota Jambi. Pelaku Alek ini merupakan rekan pelaku utama bernama Bambang. Kini statusnya masih buron,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kamis (21/10).

Dia menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat Bambang dan Alek sedang mabuk tuak, dan ribut dengan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal mereka.

BACA JUGA: Terungkap, Perekam Sekaligus Penyebar Video Syur 2 Pelajar Ini Ternyata Siswa SMA

Lalu karena kesal, kedua pelaku penusukan ini pun berjalan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat kejadian saksi Wahyu dan korban yakni Yuliani, 14, sedang berbocengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP.

Kemudian kedua pelaku mengadang motor korban, namun korban langsung membelokkan motornya ke arah kanan pelaku yang berada di belakang langsung menusukkan pisau ke leher korban yang sedang dibonceng.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan

Saksi Wahyu yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bari, namun sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.

Kompol Tri melanjutkan saat korban disetop pelaku Wahyu, pelaku Bambang yang juga tengah dipengaruhi minuman miras (miras) langsung membabi buta menusuk korban Y.

“Peran pelaku Alek ini dari keterangannya ke anggota kami, saat itu menyetop motor korban dengan cara mengadang,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan pelaku Alek, bahwa saat itu mereka hendak meminta uang dengan korban. Karena motor mereka hendak berbelok saat itulah, pelaku Bambang menusuk korban.

“Hingga kini pelaku Bambang masih diburu, dan akan terus kami kejar ke mana pun. Kami juga tidak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, jika saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap anggota kami,” katanya.

Ia mengimbau kembali kepada pelaku Bambang, untuk segera menyerahkan diri. Juga kepada keluarganya, agar menyerahkan Bambang.

BACA JUGA: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

Atas ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(kur/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler