Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah

Kamis, 16 September 2021 – 21:52 WIB
Kemas Khoirul Muklis dan H Alex Noerdin dalam suatu acara. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).

Alex Noerdin ditangkap Tim penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

BACA JUGA: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Rumahnya Sepi

Kemas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Menjadi tersangka bukan berarti mutlak bersalah.

Hal itu disampaikan Kemas lewat akun pribadinya di Facebook terkait penetapan H Alex Noerdin, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Korban Pencabulan Oknum Guru Ponpes di Ogan Ilir Bertambah, Totalnya Sebegini, Astaga

Dia juga memohon maaf kepada rekan kerja, media dan lainnya yang terus menghubunginya namun tak bisa menjawabnya satu persatu.

Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Oknum Guru Bejat Beraksi di Ponpes, Banyak Santri yang Dilaporkan Jadi Korban

“Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam, dinyatakan tersangka dan ditahan, namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah,” demikian ia menulis dalam akun pribadinya di Facebook.

Tenaga ahli Anggota DPR RI ini juga mengatakan bahwa program aspirasi yang tengah berjalan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya.

Di samping itu, ia pun menyinggung kondisi Alex Noerdin.

“Alhamdulillah kondisi Bapak H Alex Noerdin sehat walafiat dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ucapnya.

Di akhir unggahannya, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan rasa simpati dari masyarakat yang disampaikan melalui dirinya, juga doa yang diberikan.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Selain Alex, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka.

“Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).

Alex langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu akan menjalani penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.

Penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009, yang juga merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Laonard menjelaskan, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kepala BP Migas lantas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut.

“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia mengutarakan, akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar USD 30.194.452.79, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kemudian sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cit/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler