Awalnya program bantuan hukum gratis ini dilakukan ketika Alex Noerdin menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Program ini dilaksanakan sejak 2007 dan sepanjang 2008 sebanyak 140 kasus berhasil diselesaikan.
Data di Bagian Hukum Setda Muba menyebutkan kasus yang ditangani ada yang sudah sampai keputusan, proses persidangan, bahkan ada yang dalam tahap kasasi.
Sebanyak 27 kasus kini dalam proses persidangan, 22 kasus memasuki tahap musyawarah, empat kasus berupa pendampingan hukum, sedangkan 23 kasus dalam bentuk konsultasi hukum.
Program yang dijalankan itu dianggap mampu memenuhi kebutuhan warga miskin, yang selama ini selalu dipinggirkan oleh proses hukum. Istimewanya, bantuan hukum gratis juga diberikan terhadap warga seandainya punya masalah gugatan kepada Pemkab Muba.
Atas keberhasilan program bantuan hukum gratis ini, Pemkab Muba lantas meneruskan kerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk kembali menandatangani kesepakatan program bantuan hukum gratis di Sekayu.
Dengan langkah tersebut, dampaknya kesadaran hukum warga Muba semakin tinggi. Bahkan sejak diluncurkan, kasus yang ditangani secara hukum terus meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki terhitung pada 2008 lalu sudah ada 140 kasus yang berhasil ditangani. Ini membuktikan bahwa warga miskin semakin tahu haknya.
Mereka sudah berani meminta bantuan hukum atas kasus yang dihadapi. Sementara meningkatnya aduan dan kasus juga membuktikan bahwa Pemkab Muba serius menjamin hak warga negara sesuai konstitusi yang berlaku, yaitu wajib memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
Dari kasus yang muncul kebanyakan berupa masalah sengketa lahan warisan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan penyerobotan tanah. Selama ini, kata Alex Noerdin, warga miskin yang tidak punya akses terhadap pendampingan hukum selalu menjadi korban yang kalah.
”Tapi sejak dikeluarkan program bantuan hukum gratis, warga miskin kini secara nyata memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Selanjutnya, hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni sosialisasi,” ujarnya.
Direktur LBH Palembang Ety Gustina saat penandatanganan kesepakatan bantuan hukum gratis mengatakan, program yang dirintis Bupati Muba saat itu, H Alex Noerdin kini menjadi acuan bagi daerah lain.
”Muba sudah menjadi contoh dan pusat studi banding perihal bantuan hukum bagi kota dan kabupaten di Sumsel hingga Pulau Jawa. Bahkan, saat ini ada delapan kota atau kabupaten di Sumsel yang menganggarkan dalam APBD mereka ke dalam program bantuan hukum gratis,” ujarnya.
Program bantuan hukum gratis pun kemudian dilanjutkan ketika Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel. Program ini oleh Pemprov Sumsel diluncurkan pada 12 Februari 2009 lalu dan telah banyak membantu masyarakat mendapatkan hak dasarnya untuk keadilan. Ke depan, program bantuan hukum gratis akan gencar dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang terbantu.
Pada 2009 lalu, tim pemberian bantuan hukum gratis mencatat 114 pemohon program tersebut, namun hanya 70 orang dibantu. Sisanya sebesar 44 orang tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Pemprov Sumsel.
Untuk 2010, permohonan yang masuk berjumlah 92 pemohon, dan telah dibantu 74 orang, terdiri dari 12 perdata dan 62 pidana, tapi jumlah ini masih sementara karena untuk tahun 2010 masih ada satu bulan 20 hari lagi.
Berdasarkan evaluasi Biro Hukum Sumsel, kasus yang mendominasi selama kurun waktu 2009-2010 adalah kasus pidana, menyusul kasus perdata. Tetapi mayoritas kasus yang didampingi tim pemberian bantuan hukum gratis Pemprov Sumsel berhasil dengan kemenangan.
Pada 2011, Biro Hukum melakukan perbaikan-perbaikan, dan lebih banyak menyosialisasikan program bantuan hukum gratis Pemprov Sumsel kepada masyarakat melalui berbagai media. Ini agar lebih banyak masyarakat yang terbantu.
Untuk menyukseskan pemberian bantuan hukum gratis, Biro Hukum dan HAM Sumsel bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti LBH Palembang, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), dan KAI (Kongres Advokat Indonesia). Setiap lembaga itu diminta tiga tenaga untuk diperbantukan menangani kasus dalam program bantuan hukum gratis.
Namun, dalam penanganan perkara, tenaga yang diperbantukan bertindak tidak mengatasnamakan lembaga lagi, melainkan atas nama tim dan perorangan yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumsel melalui Biro Hukum dan HAM, dengan melampirkan surat keterangan miskin, lalu penjelasan mengenai perkara yang dihadapi, kemudian fotokopi identitas.
Persyaratan pertamanya harus miskin, baik secara formal dan de facto. Maksudnya, secara formal itu ada surat keterangan miskin, secara de facto ketika dicek ke lapangan memang betul-betul miskin.
Syarat kedua, calon penerima program tersebut dalam posisi mempertahankan kepentingan hukumnya atau tidak. Kalau dia pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dan juga termasuk residivis, kasus seperti ini tidak akan dibantu. Ini karena tidak dalam posisi mempertahankan kepentingan hukumnya.
Di daerah, program itu juga berjalan cukup lancar seperti di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir). Herman SH, salah seorang pengacara yang diberi tugas melaksanakan bantuan hukum gratis mengaku sudah menangani sekitar 16 perkara.
"Tidak semua permintaan (bantuan hukum) dari masyarakat yang masuk langsung diterima. Tapi harus diverifikasi terlebih dulu oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten OKI," jelasnya.
Seingat Herman ada enam orang yang ditolak karena beberapa hal, antara lain menurut penilaian orang tersebut jelas-jelas salah dan tidak ada urgensinya. "Saya ingat ada yang sempat memohon-mohon minta dibantu, tetapi karena tidak lolos verifikasi, maka ditolak," katanya.
Sementara mereka yang tertolong, ada yang sampai bebas dan banyak yang mendapatkan keringanan hukuman. "Yang paling berkesan dan membuat saya merasa begitu bahagia ketika menangani kasus Angga, anak 14 tahun yang tertangkap karena mencuri karet di PT Lonsum,” jelas Herman.
Anak tersebut sempat ditahan sekitar tiga bulan dan akhirnya dikembalikan ke keluarga. ”Angga sampai bersujud dan orang tuanya sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada mereka secara gratis," kata Herman.
Yang terpenting, lanjut dia, sekalipun bayarannya kecil dan lebih murah dibandingkan layanan klien biasa, mereka selaku pengacara merasakan kepuasan tersendiri membantu mereka yang benar-benar tidak punya. (tim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilgub Riau, Bendum DPP PAN Siap Jalankan Amanah
Redaktur : Tim Redaksi