Alex Noerdin Kembali Digarap KPK

Selasa, 24 Maret 2015 – 13:08 WIB
Gubernur Sumsel Alex Noerdin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring kembali memaksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap gubernur dua periode itu.

Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah (RA) yang kini bertsatus tahanan KPK. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).

BACA JUGA: Soal Kapolri, PKS Ikut Sikap PDIP

Ditengarai pemeriksaan Alex ini tidak lepas dari pernyataan kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan. Arief membenarkan adanya janji fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam proyek Wisma Atlet untuk Alex selaku orang nomor 1 di Sumsel.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN (Alex Noerdin)," kata Arief, Kamis 12 Maret lalu.

BACA JUGA: JK Bandingkan Kota-kota di Indonesia dengan Singapura

Arief menjelaskan, fee kepada Alex juga merupakan bentuk terima kasih pihak PT DGI menyangkut proyek pembangunan Wisma Atlet. Fee tersebut disampaikan langsung oleh mantan Direktur Pemasaran PT DGI, El Idris.

"Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada bapak Rizal," kata Arief.

BACA JUGA: Jokowi Didesak Jelaskan Pembatalan Komjen BG jadi Kapolri

Pada tahun 2012 silam, KPK pernah beberapa kali memeriksa Alex Noerdin untuk kasus yang sama dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin. Ketika itu, politikus Partai Golkar ini membantah menerima uang dari PT DGI terkait pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Anggota DPR Main Game


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler