jpnn.com - JAKARTA - Polemik calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat meminta klarifikasi Presiden Joko Widodo menyoal status BG yang telah disetujui parlemen. Sebab, di saat belum jelasnya nasib BG, tiba-tiba Presiden Jokowi mengusulkan nama baru calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, dimana Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.
BACA JUGA: Lihat Nih, Anggota DPR Main Game
Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui. Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.
Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015. Artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui. Karena itu, lanjut Aboebakar, seharusnya Komjen BG sudah otomatis menjadi Kapolri.
BACA JUGA: Ini Keterangan Para Saksi di Persidangan Nenek Asyani
"Karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Budi Gunawan," ujar Aboebakar, Senin (23/3).
Karenanya, ia menegaskan, ketika Jenderal Sutarman turun seharusnya Komjen BG otomatis naik sebagai Kapolri. Menurut dia, bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena, DPR telah memberikan persetujuan untuk BG.
BACA JUGA: Nenek Asyani Lemes Lagi, Pengin Sidang Cepat Kelar
"Oleh karenanya, DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan," katanya.
Klarifikasi yang dimaksud adalah apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan BG, kemudian mengajukan nama baru. Atau, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik BG kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru.
"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pernyataan Keras Ical
Redaktur : Tim Redaksi