Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam

Jumat, 10 Mei 2024 – 04:58 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria lansia saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Alex (72) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku dua orang inisial TR (34), warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19), warga Kecamatan Garut Kota.

BACA JUGA: Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget

"Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers, Kamis.

Dia mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan di rumah korban kawasan Ngamplang, Minggu (5/5).

BACA JUGA: Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget

Polisi menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu lagi ditangkap di Bandung," katanya.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Dia mengungkapkan aksi pembunuhan itu karena didasari dendam pelaku TR terhadap korban yang setahun lalu pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak pelaku, selanjutnya pelaku TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya, yakni HH.

Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu (5/5) dini hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, lalu melakukan aksi penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga akhirnya tewas.

"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga," kata Ari.

Dia menyampaikan korban baru diketahui oleh keluarganya, Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler