Alfort Capital Tepis Klaim Firework Ventures Limited Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP

Sabtu, 20 Juli 2019 – 01:27 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Alfort Capital Limited menepis klaim Fireworks Ventures Limited yang mengaku sebagai kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

“Klaim Fireworks atas PT GWP, pemilik Hotel Kuta Paradiso sebagai kreditur tunggal adalah klaim tidak benar dan tidak berdasar pada hukum maupun fakta yang sebenarnya,” ujar Kuasa Hukum Alfort Capital Limited Sendi Sanjaya, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Pertumbuhan Kian Masif, UKM Didorong Terapkan SNI

Menurut Sendi, Alfort Capital adalah penerima hak tagih atas piutang dari PT Bank Agris yang dahulu yang bernama PT Bank Finconesia berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 47 tertanggal 29 Desember 2011. Piutang berasal dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995.

BACA JUGA: Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan

BACA JUGA: Gandeng Dewi Perssik dan Bianca Liza, Andy Wibowo Buka Basecamp Resto di Puncak

Dia menambahkan, kliennya merupakan pemenang atas perkara No:27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami adalah salah satu kreditur atas utang PT GWP sehingga klaim Fireworks yang menyatakan sebagai kreditur tunggal dari PT GWP telah terbantahkan dengan sendirinya,” paparnya.

BACA JUGA: BTN Sesuaikan Rencana Bisnis dengan Dinamika Industri Perbankan Terkini

Sendi menjelaskan, PT GWP mengambil pinjaman kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995 yang bersumber dari tujuh bank.

Yaitu, Bank PDFCI, Bank Multicor, Bank Rama, Indovest Bank, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, dan Bank Dharmala.

“Fireworks mendapatkan pengalihan piutang dari PT Milenium Atlantik Securities berdasarkan Akta Nomor 65 tertanggal 17 Januari 2005 tentang pengalihan piutang (cessie) dan mendapatkan hak tagih dari lelang BPPN yang tertuang dalam Akta Nomor 67 tertanggal 23 Februari 2004 tentang pengalihan piutang (cessie),” ungkap Sendi.

Selain itu, lanjutnya, dalam putusan perkara No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst yang diajukan Gaston Investment Limited dinyatakan bahwa Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala telah dilikuidasi dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Karena itu, jelas hanya porsi dari Bank Rama, Bank Dharmala dan Bank PDFCI yang telah beralih ke BPPN yang kemudian beralih ke PT Milenium Atlantic Secuties dan selanjutnya dijual kembali ke Fireworks,” terang Sendi.

Sendi menjelaskan, Gaston Investment Limited juga merupakan kreditur lain atas utang PT GWP karena telah mengambil alih hak tagih (cessie) dari Bank Commonwealth yang telah merger dengan Bank Arta Niaga Kencana.

“Kami jelas keberatan apabila ada pernyataan yang menyebut bahwa semua anggota bank telah menyerahkan pengurusan piutang kepada BPPN dan menjual seluruhnya kepada Millenium Atlantic Securities,” tambahnya.

Dia pun meminta elemen masyarakat tidak hanya melihat pernyataan sepihak dari pihak Fireworks Ventures Limited.

“Atas klaim Fireworks Ventures Limited tersebut, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teknologi Bujangseta Solusi Tingkatkan Produksi Jeruk Nasional


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler