Alhamdulilah, Wapres Sebut Kartu Prakerja Akan Dianggarkan hingga 2022

Jumat, 05 Maret 2021 – 12:36 WIB
Wapres Ma`ruf Amin mengatakan kartu prakerja bakal diteruskan hingga 2021. Jakarta. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja setidaknya hingga 2022.

Menurut Wapres, hal itu sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan global pasca-pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ingat ya, Kartu Prakerja Calon Pengantin Hanya Stimulus

"Insya Allah di 2022 pun program ini bisa kami anggarkan, karena setiap tahun tenaga kerja bertambah dan pasca-pandemi menuntut SDM memiliki keterampilan," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sebuah dialog ekonomi secara daring yang dikutip di Jakarta, Jumat (5/3).

Wapres menyebutkan, Kartu Prakerja merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah agar masyarakat dapat bertransformasi dengan berbagai perubahan di dunia pekerjaan.

BACA JUGA: Ekonom Lihat Potensi Besar Sinergi Kartu Prakerja dan UU Cipta Kerja

"Karena mereka tidak mungkin atau belum tentu bisa melakukan transformasi sendiri, maka pemerintah membantu dengan melakukan terus program pelatihan, training melalui Kartu Prakerja ini," imbuh dia.

Wapres menjelaskan pemerintah terus memperbaiki sistem kerja program Kartu Prakerja, yang sempat dihentikan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang Ke-12

Pada 2020, program tersebut dianggarkan Rp 20 triliun untuk 5,48 juta orang. Kemudian, lanjur dia, pada 2021 semula dianggarkan cuma Rp 10 triliun, tetapi ditingkatkan menjadi Rp 20 triliun.

"Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja merupakan skema bantuan pelatihan yang disertai dengan pemberian insentif kepada masyarakat. Bantuan dan insentif tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.

Setiap peserta program akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3.550.000 dengan rincian untuk pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan serta insentif survei Rp150 ribu.

Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan membuka penerimaan peserta Gelombang 13 dengan kuota untuk 600 ribu orang. Pembukaan untuk Gelombang 13 tersebut dilakukan setelah hasil seleksi Gelombang 12 selesai diumumkan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler