jpnn.com - SAGULUNG - Sepuluh narapidana (napi) Lapas kelas II A Barelang, Batam bakal bebas jika remisi yang diajukan mendapat remisi disetujui kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemankumham) RI Kepri. Selain 10 napi tersebut, ada sekitar 509 lagi yang mendapat remisi lebaran tahun ini.
"Yang pasti enam orang akan bebas setelah dikurangi masa remisi, tapi jika semua dikabulkan usulan itu, maka bisa sampai 10 orang yang akan bebas," kata Kasi Binadik Lapas Barelang Luthfi Maulana, Sabtu (11/7).
BACA JUGA: Pekalongan Macet Parah, Hotel Kebanjiran Pemudik
Luthfi menjelaskan untuk 519 warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 281 orang, RK II sebanyak 6 orang, RK I (PP.99) sebanyak 94 orang dan RK I (PP. 28) sebanuak 138 orang.
"Usulan sudah dikirim ke Kemenkumham dan usulan remisi ini sesuai PP 99 tahun 2012 tentang pemberlakuan terhadap warga binaan," kata Luthfi, Sabtu (11/7).
BACA JUGA: Malam Ini Pelabuhan Merak Diprediksi Bakal Berjubel
Sesuai pasal 34 ayat 2 dan 3 PP 99 tahun 2012, warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana dan tidak sedang menjalani hukiman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Remisi ini akan diberikan saat hari hal Lebaran nanti," tutur Luthfi. (eja)
BACA JUGA: Jadwal Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Masih Kacau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debu Ikut Menyumbang Kemacetan Terjadi di Pemalang
Redaktur : Tim Redaksi