jpnn.com - Tiga negara Eropa yakni Norwegia, Irlandia dan Spanyol pada Rabu memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai negara dan pengakuan resmi akan mulai berlaku pada 28 Mei 2024.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store mengajak untuk tetap menghidupkan solusi politik bagi Israel dan Palestina, yakni dua negara, yang hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan, di tengah peperangan dengan puluhan ribu orang tewas dan terluka.
BACA JUGA: Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
“Tidak akan ada perdamaian di Timur Tengah tanpa solusi dua negara. Tidak ada solusi dua negara tanpa adanya negara Palestina. Dengan kata lain, negara Palestina merupakan prasyarat untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah,” ujar Store.
Store mengatakan pengakuan terhadap Palestina mengirimkan pesan yang kuat kepada negara-negara lain untuk mencontoh Norwegia.
BACA JUGA: Bela Palestina, Majelis Ormas Islam Serukan Lawan Genosida di Area CFD Jakarta
Selain itu, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris juga mengumumkan negaranya secara resmi mengakui negara Palestina.
“Ini adalah hari bersejarah dan penting bagi Irlandia dan Palestina,” kata Harris pada konferensi pers.
BACA JUGA: Spanyol dan Negara-Negara Eropa Ini Pertimbangkan Mengakui Negara Palestina
Harris meyakini negara-negara lain akan bergabung dengan pihaknya dalam mengambil langkah tersebut. Harris menambahkan dia telah berbicara dengan sejumlah pemimpin dan sejawatnya, serta meyakini lebih banyak negara akan bergabung dalam mengambil langkah penting tersebut beberapa minggu ke depan.
Ditambah lagi, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan negaranya akan mengakui negara Palestina pada Selasa depan (28/5).
Sanchez mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak mendengarkan masyarakat internasional, sembari terus mengebom infrastruktur sipil dan memblokir bantuan yang sangat dibutuhkan.
Dia menambahkan pengakuan terhadap Palestina bukanlah akhir, melainkan hanya langkah permulaan, dan Spanyol akan terus menekan komunitas internasional untuk mengambil tindakan.
Menyusul keputusan negara-negara tersebut, Menteri Kerja Sama Pembangunan Belgia Caroline Gennez menulis di media sosial X bahwa negaranya juga harus memutuskan pada hari ini untuk mengakui negara Palestina.
"Saya akan membuat permohonan mengenai hal ini lagi pada hari ini, sejalan dengan perjanjian koalisi. Saya mengandalkan dukungan dari semua kolega. Kita tidak boleh melewatkan kesempatan bersejarah ini,” ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel mengumumkan penarikan duta besarnya dari Irlandia dan Norwegia terkait keputusan kedua negara tersebut.
Lebih dari 35.600 warga Palestina tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang memerintahkannya untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida, serta mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif