Spanyol dan Negara-Negara Eropa Ini Pertimbangkan Mengakui Negara Palestina

Kamis, 09 Mei 2024 – 19:25 WIB
Bendera Palestina. Foto: Haaretz

jpnn.com - Sejumlah negara anggota Uni Eropa mempertimbangkan rencana untuk mengakui negara Palestina pada 21 Mei, menurut laporan lembaga penyiaran publik Irlandia, RTE, pada Rabu.

Laporan itu mengatakan Irlandia, Spanyol, Slovenia, dan Malta mengintensifkan koordinasi untuk bersama-sama mengakui negara Palestina.

BACA JUGA: Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini

Dalam pernyataan bersama pada 22 Maret, mantan Taoiseach (Perdana Menteri) Irlandia Leo Varadkar dan koleganya dari Spanyol, Malta, dan Slovenia mengatakan bahwa mereka telah membahas kesiapan mereka untuk mengakui Palestina sebagai negara.

Mereka mengatakan akan melakukannya jika pengakuan tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan "situasinya tepat".

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida

Pada 6 Mei, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dikabarkan telah berbicara dengan PM Spanyol Pedro Sanchez melalui telepon. Mereka membahas situasi yang memburuk di Timur Tengah.

Laporan RTE juga mengatakan Tanaiste (Wakil PM) Irlandia Micheal Martin mengatakan dalam pertemuan Partai Hijau bahwa Irlandia akan melakukan intervensi dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional.

BACA JUGA: Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina

Hal itu dilakukan segera setelah Afrika Selatan mengajukan kasus substantif yang diperkirakan akan dilakukan pada Oktober.

Dia juga mengatakan bahwa Irlandia mendorong Komisi Eropa untuk memberikan tanggapan terhadap surat dari Irlandia dan Spanyol, yang meminta agar Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel ditinjau kembali.

Lebih dari tujuh bulan sejak Israel melancarkan perang terhadap kelompok perlawanan Palestina Hamas, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur dan lebih dari 34.800 warga Palestina telah kehilangan nyawa.

Serangan-serangan Israel juga telah membuat 85 persen penduduk di wilayah kantong Palestina itu terpaksa mengungsi di tengah kelangkaan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang menyengsarakan, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

Putusan sela itu juga memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosidanya dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler