jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA: Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025
"Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).
Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idulfitri.
BACA JUGA: Sri Mulyani: APBN Andalan Tantangan Pembangunan
Oleh karena itu, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
Kementerian Keuangan menyatakan komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
"Kebijakan tersebut pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani.
Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul