Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta Presiden Angkat Honorer Nonkategori jadi PNS

Sabtu, 07 Maret 2020 – 15:16 WIB
Guru honorer nonkategori ingin diangkat menjadi PNS tanpa tes. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres), terus mengalir dari kepala daerah.

Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lagi-Lagi Ahok jadi Kontroversi, Demo FPI, Penjelasan BKN terkait Honorer K2

Dalam suratnya, sang Bupati Nanang memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.

Dua keputusan Rakornas itu adalah, angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Sinkronisasi Data Honorer K2

Adanya dukungan dari Bupati Lamsel, disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).

"Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati," ucap Evi yang juga guru di SDN 1 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.

BACA JUGA: Guru Honorer Nonkategori Sudah 2 Kali Menyurati Ridwan Kamil

Saat ini mereka sedang berjuang mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

Sedangkan dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.

"Insyaallah masih terus bertambah. Kami masih menunggu sampai semua kepala daerah memberikan rekomendasi yang ditujukan ke Pak Presiden," tambah Evi yang telah mengabdi sebagai guru honor sejak 23 Juli 2007. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler