jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) 2020-2024. Tidak hanya itu, semua fraksi juga sepakat revisi UU ASN ini masuk dalam program prioritas 2020.
“Semua fraksi sepakat, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan jadi prioritas di 2020,” kata Rieke Diah Pitaloka saat memimpin rapat Baleg, Senin (25/11).
BACA JUGA: ADKASI Yakin Tjahjo Serahkan DIM Revisi UU ASN, Demi Honorer K2
Dia menegaskan revisi UU ASN harus jadi perhatian pemerintah dan DPR mengingat prosesnya sudah berlangsung lama. Seluruh honorer membutuhkan payung hukum untuk menjadikan mereka aparatur sipil negara (ASN).
“Tadi sudah didengar semua keinginan seluruh anggota dari berbagai fraksi. Demokrat, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, semuanya setuju mempercepat pembahasan revisi UU ASN," ucap.politikus PDIP ini.
BACA JUGA: Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja
Mengingat akan diajukan sebagai program prioritas Baleg, lanjutnya, maka naskah akademik dan draft RUU ASN harus diperbaiki.
Sayangnya dalam rapat tersebut Rieke tidak menyebutkan secara spesifik tentang honorer K2. Rieke membawa nama seluruh honorer sehingga bisa jadi yang non K2 terakomodir.
BACA JUGA: Dua ASN BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa terkait Penggelapan Pajak
Namun, yang dibawa tidak hanya guru, tenaga kesehatan tetapi sampai ke petugas layanan publik.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad