jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, atas nama Yudi dan Dodi terkait kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar, Rabu (20/11).
Keduanya mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Namun, Yudi terlebih dahulu selesai diperiksa sekitar pukul 01.00 WIB, sementara pemeriksaan terhadap Dodi saat itu masih berlangsung.
BACA JUGA: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri
"Keduanya diperiksa sebagai pihak yang berkaitan dengan kasus penggelapan pajak tersebut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.
Khusus Yudi, kata Risky, dicecar sebanyak 29 pertanyaan seputar pengetahuannya terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA: ASFC U-18: Korea Selatan Berharap Bertemu Indonesia di Final
Selama pemeriksaan, lanjut dia, Yudi yang kini berstatus sebagai ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang itu bersifat kooperatif.
"Beliau memberikan semua informasi yang kita butuhkan untuk proses penyelidikan," sebut Rizky.
BACA JUGA: Ini Ada Kabar Baik untuk Guru Honorer
Disinggung apakah kasus tersebut segera naik ke pidana khusus (Pidsus). Rizky menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
"Setelah itu baru diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan Pidsus atau tidak," ucapnya.
Sementara itu, Yudi usai diperiksa enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Dia mengaku tidak ingat ketika ditanya menyangkut pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Saya lupa, yang jelas semuanya sudah disampaikan kepada jaksa," tuturnya.
Pun saat ditanya apakah dia bersalah dalam kasus tersebut. Yudi mengakui menyerahkan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku.
Sedikitnya 13 saksi sudah dipanggil Kejari Tanjungpinang guna dimintai keterangan penyelidikan dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi