jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan bantuan alat uji Polymerase Chain Reaction atau PCR yang mampu memeriksa 32.200 kasus dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Donasi tersebut diserahkan Duta Besar Korea Selatan Kim Changbeom kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Jakarta pada Jumat (24/4). Kim menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan komitmen negaranya kepada pemerintah Indonesia dalam penanganan wabah corona.
BACA JUGA: Politikus PKS Desak Perbanyak Tes PCR demi Memutus Mata Rantai Covid-19
“Bantuan alat tes ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Korea Selatan untuk memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan Covid-19,” kata Kim dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas yang berlokasi di Graha BNPB, Jakarta.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Korea Selatan merupakan mitra strategis khusus yang telah dicanangkan semenjak 2017.
BACA JUGA: Cara Baru Tes PCR di RS Undip Semarang, Tak Perlu Antre dan Berkerumun
Dia pun menyampaikan apresiasi tidak hanya kepada Pemerintah Republik Korea tetapi juga pada masyarakat negara tersebut.
Bantuan senilai USD 429.870 dari total USD500.000 diterima oleh Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB Ibnu Asur. Tes PCR merupakan cara yang akurat untuk mendeteksi virus corona dibandingkan rapid test.
Gugus Tugas mencatat per hari ini (24/4) kasus positif COVID – 19 mencapai 8.211 kasus, sedangkan kasus pasien sembuh mencapai angka 1.002 dan meninggal dunia 689. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam