jpnn.com - JAKARTA--Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) Maurin Sitorus mengatakan, negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan perumahan layak huni.
“Kemudahan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh rumah adalah bantuan uang muka sebesar empat juta rupiah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Maurin Sitorus dalam keterangan persnya, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Nilai Tukar Rupiah Pagi Tadi Sedikit Melemah
Peraturan mengenai bantuan uang muka bagi MBR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.
MBR yang berhak menerima bantuan uang muka, lanjut Maurin, harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya sudah lolos verifikasi, dan memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi.
BACA JUGA: Jika Rupiah Menguat, Pertamina Pun Siap...
Adapun anggaran untuk Bantuan Uang Muka (BUM) adalah sebesar Rp 220 miliar untuk 55 ribu unit rumah dan diharapkan dapat terealisasikan seluruhnya. Namun demikian menurut Maurin, BUM tidak serta merta menjadi tugas pemerintah pusat saja.
“Masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama stakeholder bidang perumahan. Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan kuat dari pelaku pembangunan perumahan bersubsidi seperti perbankan, lembaga keuangan non bank dan pemerintah daerah dapat membantu menyukseskan program bantuan uang muka bagi MBR untuk mendukung program sejuta rumah," tegas Maurin.
BACA JUGA: Hati-hati! 16 Bandara Ini Perlu Diwaspadai
Dia menambahkan, agar program BUM berjalan mulus dan mampu mencapai target, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi hingga target satu juta rumah untuk MBR bisa tercapai. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deregulasi Kebijakan Ekonomi Diyakini Gerakkan Industri
Redaktur : Tim Redaksi