jpnn.com - MARELAN - Tim penertiban Satpol PP bersama Muspika Marelan Medan akhirnya membongkar 50 bangunan kafe dan gubuk liar di sepanjang bantaran Sungai Deli Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Gubuk liar itu ditertibkan, Jumat (18/12) kemarin, karena telah meresahkan masyarakat yang kerapdijadikan sebagai lokasi mesum. Pembongkaran bangunan semi permanen itu berlangsung sekitar pukul 14.00 Wib, seusai salat Jumat.
BACA JUGA: Kaltara Membara! Kantor Gubernur Dibakar Massa
Penegakan peraturan itu berlangsung lancar, tidak ada perlawanan atau penolakan dari masyarakat yang mendirikan bangunan di sepanjang jalur hijau bantaran sungai. Hanya saja, mereka menuding penertiban dimaksud terkesan pilih kasih.
"Pak, jangan bangunan kami saja yang dibongkar. Tapi, bangunan warung di sana termasuk di Jalan Speksi, kenapa dibiarkan," ungkap, Dewi seorang pengelola kafe.
BACA JUGA: Alamaaak... 23 TKI Asal Sumut Ditelantarkan Biro Perjalanan Di Malaysia
Dia membeberkan, selama ini mereka berani mendirikan bangunan warung maupun kafe di sepanjang Sungai Deli, karena adanya oknum tertentu yang memperbolehkan, dengan ketentuan membayar pada setiap bulannya.
"Kalian sudah melanggar perjanjian yang telah disepakati. Sekarang, kami juga yang menanggung kerugian," teriaknya.
BACA JUGA: Kisah Seorang Wanita Pekerja Spa yang Dituduh Telantarkan Anaknya... Menyentuh Sekali...
Lurah Rengas Pulau, H Irawan Daniel Nasution yang ikut dalam penertiban bangunan kafe liar mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan dan memberi peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan karena telah menyalahi aturan.
"Sebelum dibongkar, pastinya kami sosialisasi dulu agar mereka tahu. Apalagi, selama ada keluhan dari masyarakat kalau gubuk-gubuk itu disinyalir menjadi tempat mesum," kata, Daniel.(rul/rayjpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Sedang Salat, Istri Dibunuh Penjahat
Redaktur : Tim Redaksi