jpnn.com, SIDOARJO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 50 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penerima sertifikat merupakan korban bencana lumpur Lapindo di Desa Renokenongo yang direlokasi sejak 15 tahun lalu.
BACA JUGA: Proses Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Ternyata Belum Tuntas
Sertifikasi tanah ini memakan waktu yang panjang lantaran ada sebagian tanah kas desa yang ditempati masyarakat, sehingga perlu melalui sejumlah proses hukum terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melaksanakan tugas sertifikasi tanah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Mengadu ke MPR, Korban Lumpur Lapindo Harapkan Ganti Rugi dari Pemerintah
"Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah," kata Hadi Tjahjanto, dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Menteri ATR/BPN mengatakan pengurusan sertifikat tersebut gratis. Menurutnya, rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan biaya sertifikat karena sudah dibebani dengan peristiwa alam.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Targetkan PTSL di Pesawaran 100% pada 2024
"Jadi, saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo," ujar Hadi Tjahjanto.
Hadi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Apabila dalam proses penyertifikatan tanah ini tidak sesuai dengan ketentuan gratis atau membayar PNBP sebesar Rp 600.000, tolong dilaporkan kepada Kantor Pertanahan," ungkapnya. (zil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh