Proses Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Ternyata Belum Tuntas

Rabu, 28 September 2022 – 10:30 WIB
Dokumentasi - Atraksi korban lumpur Lapindo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Proses ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata belum juga tuntas hingga saat ini.

Masih ada beberapa korban, termasuk sejumlah pengusaha terdampak yang belum mendapatkan ganti rugi.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Komunitas Otomotif Masifkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Untuk itu Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta negara segera menyelesaikannya.

"Negara harus melihat masalah ini. Siapa pun yang terdampak, semua harus diselesaikan, termasuk dari kalangan pengusaha," ujar Yandri Susanto dalam keterangannya, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Tekan Stunting, Mbak Rerie Dukung Gerakan Peningkatan Gizi dan Ketahanan Pangan

Yandri mengatakan hal itu seusai menerima puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo dari Kabupaten Sidoarjo ke Komplek DPR di Senayan, Jakarta.

Bencana luapan lumpur yang terjadi 26 Mei 2006 telah menenggelamkan tempat usaha dan pabrik, sehingga membuat mereka kehilangan aset dan usaha.

BACA JUGA: Bertemu dengan Massa KNPA, Gus Jazil: MPR Tegas Mendukung Reforma Agraria

Namun, sampai saat ini mereka belum menerima ganti rugi.

Selama hampir satu jam Yandri mendengarkan para pengusaha mencurahkan segala perasaan, keluhan, dan derita akibat bencana tersebut.

Mereka ingin agar kerugian yang telah dialami diganti dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.

Yandri mengatakan para pengusaha tersebut telah memberikan kontribusi penting bagi bangsa, negara, dan masyarakat.

Mereka telah membayar pajak, menciptakan lapangan pekerjaan dan menciptakan efek ekonomi di sekitar pabrik.

Bencana luapan lumpur Lapindo, lanjutnya, bukan keinginan mereka.

Dalam pertemuan tersebut Yandri mendengar ada pihak-pihak yang sudah menerima ganti rugi, tetapi dari kelompok pengusaha masalah tersebut masih belum tuntas.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hampir 17 tahun masalah ganti rugi kepada pengusaha korban lumpur Lapindo belum juga selesai.

Dia berharap para pengusaha juga berkirim surat resmi kepada Presiden Jokowi.

Yandri meyakini akan ada solusi terbaik bila Presiden Jokowi menerima para pengusaha korban lumpur Lapindo tersebut.

"Saya harap Presiden menerima mereka," katanya.

Yandri mengatakan pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik dari skema APBN atau dari pos anggaran lain.

Menurut Yandri, jika pemerintah membayar ganti rugi, maka aset-aset tersebut menjadi milik pemerintah sebagai sumber kekayaan negara.

Karena itu, Yandri menilai tidak ada ruginya negara hadir menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 800 miliar tersebut.

"Kinerja Presiden Joko Widodo yang tinggal dua tahun lagi berakhir akan paripurna ketika masalah Lapindo juga selesai," kata Yandri. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengadu ke MPR, Korban Lumpur Lapindo Harapkan Ganti Rugi dari Pemerintah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler