Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah

Selasa, 02 Februari 2016 – 22:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. Tak lama lagi, DPR dan pemerintah akan menuntaskan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang lebih menjamin akses bagi rakyat untuk punya rumah.

Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, M Misbakhun, pembahasan RUU itu sudah mencapai 85 persen. Sejak disetujui untuk dibahas pada paripurna DPR tahun lalu, RUU Tapera langsung dikebut hingga substansinya sudah selesai.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Segera Sikapi Kasus Kereta Cepat

“Ini tinggal menunggu kerja tim perumus saja hingga menjadi draf akhir. Akhirnya cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar lagi akan terwujud," tegasnya,” katanya dalam  Seminar Housing Editors Club bertema ”Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi" di Jakarta, Selasa (2/2).

Misbakhun menambahkan, RUU Tapera juga akan menjadi tonggak penting bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebab, RUU itu sebenarnya pernah dibahas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun tak bisa dituntaskan.

BACA JUGA: Harga Jagung Meroket, Anak Buah Prabowo Meradang

Karenanya, RUU Tapera akan menjadi alat penting bagi pemerintahan Jokowi -sapaan Joko Widodo- untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan. "Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akhirnya komitmen pemerintah terwujud," tegasnya.

Misbakhun menambahkan, nantinya UU Tapera akan menjasi landasan hukum untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi masyarakat yang ingin punya rumah. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Jokowi dalam Nawacita tentang peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui hunian yang layak.

BACA JUGA: Klaim Dana Desa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,5 Persen

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah sebentar lagi terwujud. Ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," tandas Misbakhun.

Wakil Ketua Pansus RUU Tapera M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Misbakhun menjelaskan, RUU Tapera memuat ketentuan tentang  hak pekerja di perusahaan atau yang bekerja secara mandiri untuk menjadi menjadi peserta Tapera. Syaratnya adalah  berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Selanjutnya, ada pula ketentuan tentang iuran yang disetor oleh pemberi kerja atau pengusaha dan karyawan. “Ini mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja,” tegasnya.

Nantinya, kata Misbakhun, semua kegiatan itu akan dikelola oleh lembaga khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera. Menurutnya, lembaga yang akan beroperasi dua tahun sejak RUU Tapera diundangkan itu merupakan hasil peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang selama ini mengelola dana perumahan milik PNS.

Namun, politikus Golkar itu juga mengakui adanya kendala dalam RUU Tapera. Yakni menyangkut kewajiban pengusaha untuk membayar iuran perumahan bagi para pekerjanya.

Karenanya Pansus RUU Tapera akan mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membicarakan soal iuran perumahan bagi pekerja. Menurut Misbakhun, harus ada solusi soal kendala di RUU Tapera.

“Harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," tegasnya.

Lantas kapan RUU Tapera kelar? "Paling lama, akhir bulan ini RUU sudah selesai,” tegasnya.

Sedangkan Dirjen Pembiayaan Perumahan di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan, BP Tapera akan punya posisi kuat demi menjamin dana peserta. Karenanya BP Tapera tak bisa dipailitkan.

"Ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. RUU ini akan memastikan akses keuangan terkait isu kepemilikan rumah,” ujar Maurin dalam seminar itu hadir mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadiemoeljono.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Kritik Tajam ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler