Alhamdulillah, Penyaluran BLT Dana Desa Dipercepat

Selasa, 19 Mei 2020 – 08:30 WIB
Abdul Halim Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa untuk membantu masyarakat rentan dan terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa akan memperoleh uang sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama tiga bulan, dimulai sejak April 2020.

BACA JUGA: Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa

Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan agar Bansos Tunai dan BLT Dana Desa dipercepat dan disegerakan penyalurannya untuk membantu masyarakat yang sangat membutuhkan menjaga daya konsumsinya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan rapat koordinasi membahas percepatan penyaluran BLT Dana Desa bersama dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Lebaran, Semoga Seluruh BLT Dana Desa Tersalurkan

Dalam rapat, Mendes Halim Iskandar memaparkan, BLT Dana Desa sudah tersalur di 12.829 desa atau 24 persen dari total jumlah desa target.

Halim juga menjelaskan, dana desa telah tersalur ke rekening kas desa (RKD) sebesar Rp 20,8 triliun untuk 53.156 desa (87%).

BACA JUGA: Percepat Penyaluran BLT Dana Desa, Ini Terobosan Kemendes PDTT

Selain itu, sebanyak 33.345 (63%) desa telah menetapkan calon keluarga penerima manfaat dan melaksanakan musyarawah desa (musdes) khusus.

Halim memaparkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk percepatan penyaluran dana desa.

"Di antaranya, menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk memantau dan melaporkan secara rutin proses percepatan penyaluran tersebut," kata Halim dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK, Senin (18/5).

Selain itu, dia juga bersurat kepada bupati/wali kota agar melakukan percepatan penyaluran BLT dana desa di daerah mereka, dan menerbitkan Instruksi Menteri Desa tertanggal 15 Mei 2020 yang menekankan BLT dapat disalurkan tanpa menunggu pengesahan dari bupati/wali kota.

Menko PMK Muhadjir Effendy menekankan, persoalan-persoalan dalam penyaluran BLT harus bisa diatasi dengan baik.

Dia mengatakan, penyaluran BLT bisa diprioritaskan untuk masyarakat di wilayah 3T (terpinggir, terdepan, terluar).

Dia pun meminta agar penyaluran bansos berlangsung baik dan menghindari penyelewengan (moral hazard) di lapangan saat pembagian.

"Waspadai juga terjadi moral hazard di lapangan saat penyaluran BLT Desa," pungkas Menko PMK. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler