Alhamdulillah, PMI Asal Situbondo Ini Terbebas dari Hukuman Mati di Arab

Rabu, 25 November 2020 – 23:14 WIB
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Situbondo, Lilik terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi. Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, SURABAYA - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lilik asal Situbondo terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi.

Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.

BACA JUGA: 27 PMI di Taiwan Terinfeksi Covid-19, Kepala BP2MI Sidak ke P3MI

Setelah melakukan perjalanan dari Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines SV 816, PMI Lilik tiba di Tanah Air, Kamis (19/11/2020)

Selanjutnya, Lilik terbang ke Surabaya Jumat (20/11/2020). Lilik kemudian dijemput tim petugas dari UPT BP2MI Surabaya untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asalnya di Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo.

BACA JUGA: Taiwan Tolak Pekerja Migran yang Disalurkan 4 Perusahaan Indonesia Ini

Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.

Lilik lolos dari hukuman mati setelah vonis Pengadilan Shaqra ditolak oleh Mahkamah Agung kemudian Pengadilan tingkat banding membentuk Majelis Hakim baru yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh.

BACA JUGA: AHY Membagi Tiga Wilayah untuk Menangkan Ben-Ujang di Pilgub Kalteng

Dalam persidangan 6 Desember 2018, Majelis Hakim yang dibentuk oleh Pengadilan Isti’naf mengeluarkan putusan secara dissenting yaitu menjatuhkan hukuman cambuk kepada Lilik.

Januari 2020, hakim menyampaikan kepada pihak KBRI bahwa Lilik dapat dikeluarkan dari penjara dan KBRI segera memproses pemulangan tersebut. Namun, proses pemulangan terkendala karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga saat ini barulah Lilik dapat dipulangkan.

“Saya berterima kasih kepada UPT BP2MI Surabaya yang telah membantu pemulangan Lilik dengan selamat dan tanpa biaya sepeser pun," ungkap ayah kandung Lilik, Suhar.

Lilik diserahterimakan dari petugas UPT BP2MI Surabaya kepada pihak keluarga pada Jumat (20/11/2020), di rumah orang tuanya dengan disaksikan Kepala Desa Sumberanyar, Ronik Suharto Faisol, dan juga kedua orang tua Lilik.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler