jpnn.com, TAIPEI - Otoritas di Taiwan mengumumkan pihaknya memberhentikan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari empat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) karena pihak penyalur gagal memenuhi protokol kesehatan.
Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Indonesia mengatakan, dalam waktu satu bulan terakhir, sekitar 20 PMI yang dikirim dari empat perusahaan penyalur tersebut terkonfirmasi positif COVID-19 saat tiba di Taiwan.
BACA JUGA: BNSP Sertifikasi Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia di NTB
"TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan di antaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat P3MI, yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayukarsa," sebut TETO dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).
Pernyataan itu turut mengklarifikasi kekeliruan pemberitaan di beberapa media nasional yang menyebut Taiwan memberhentikan sementara penerimaan TKI dari lima perusahaan penyalur Indonesia.
BACA JUGA: Suriah Memulangkan 60 WNI Pekerja Migran Ilegal ke Tanah Air
Meskipun ada pemberhentian sementara, Taiwan tetap menerima PMI yang telah mengantongi visa kerja sebelum tanggal 19 November 2020.
Pernyataan itu jadi klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan yang keliru mencantumkan informasi batas tanggal visa.
BACA JUGA: Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum
Ke depannya, TETO menjelaskan Taiwan tetap membuka peluang bagi empat perusahaan penyalur tersebut untuk mengirim pekerja migran apabila mereka telah meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan memperoleh bukti bebas COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (maka mereka, red) dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin, (mereka, red) baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan," terang pihak TETO.
Otoritas di Taiwan, melalui laman resminya, mengumumkan empat perusahaan penyalur itu juga harus mendapat persetujuan dari Pusat Komando Epidemi Taiwan (CDC) sebelum dapat kembali mengirim pekerja migran Indonesia ke Taiwan.
Taiwan memperketat aturan untuk seluruh pendatang dari luar negeri demi mencegah adanya wabah COVID-19 jelang musim gugur dan musim dingin.
Terkait itu, otoritas setempat pada Rabu (18/11) mengumumkan semua pendatang dari luar negeri mulai 1 Desember 2020 sampai 28 Februari 2021 harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif dalam waktu tiga hari terakhir.
"Kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan wabah dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing yang tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia," kata TETO.
Dalam kesempatan yang sama, TETO juga membantah isi pemberitaan yang menyebutkan otoritas di Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirim pekerja migran yang kena COVID-19.
"Otoritas di Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirim PMI yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, Taiwan dan Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta (adanya kasus PMI positif COVID-19, red) tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dan Taiwan," terang TETO.
Taiwan mencatat pada 18 Oktober 2020 sampai 18 November 2020 ada 70 kasus positif COVID-19 dari luar negeri dan 28 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adil