Alhamdulillah, UMK Palembang 2023 Naik jadi Sebegini

Kamis, 01 Desember 2022 – 20:45 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo. Foto: Diskominfo Palembang

jpnn.com - PALEMBANG - Upah minimum kota Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2023 naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp 3.565.409 atau Rp 3,57 juta dari sebelumnya Rp 3.289.409  atau Rp 3,29 juta.

“Mulai Januari 2023, UMK Palembang naik sekitar 7,5 persen,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Intip Keseruan Berbagai Aktivitas Pelaku UMKM dan Pengunjung di Pertamina SMEXPO 2022

Harnojoyo sudah menandatangani surat keputusan terkait dengan pengupahan 2023.

“Menyusul kenaikan UMP (upah minimum provinsi) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Waduh! UMKM Bakal Kena Pajak, E-commerce Kok Tidak?

Harnojoyo berharap dengan kenaikan ini bisa mencukup kebutuhan bulanan buruh.

“Kami juga meminta semua instansi memberikan upah sesuai UMK untuk karyawan yang sudah setahun bekerja," katanya.

BACA JUGA: Pemkot Bontang Apresiasi Festival UMKM Pupuk Kaltim 2022

Kenaikan UMK Palembang menyusul penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menjadi Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen yang berlaku mulai 2023.

"Kenaikan UMK Palembang sudah kami sesuaikan dengan provinsi dan melalui rapat bersama Dinas Keternagakerjaan dan dinas terkait," pungkas Harnojoyo. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler