Waduh! UMKM Bakal Kena Pajak, E-commerce Kok Tidak?

Kamis, 01 Desember 2022 – 06:13 WIB
UMKM direncanakan bakal kena pajak tetapi pengamat meminta DJP menagih e-commerce terlebih dahulu. Ilustrasi: tangkapan layar Klikpajak.id

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus mengejar pajak aplikasi e-commerce yang beroperasi di Indonesia alih-alih mengenakan pajak kepada UMKM.

Hal itu diungkapkan Heru saat menanggapi rencana Kementerian Keuangan terkait pungutan pajak UMKM yang dilakukan platform e-commerce.

BACA JUGA: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Otomatis Wajib Bayar Pajak?

“Jadi kalau UMKM dikenakan pajak itu kurang tepat, semua yang ada di republik ini sudah dikenakan pajak. Yang belum dikenakan atau lolos pajak adalah aplikasi yang tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, karena kan ada banyak,” jelas Heru saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, perusahaan teknologi seperti Google, Meta, Twitter yang beroperasi di Indonesia mendapatkan banyak pemasukan, salah satunya melalui iklan atau ads yang patut diawasi pajaknya.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pengusaha UMKM yang Ingin KUR Super Mikro, Alhamdulillah

“Ini sama aja kan iklan yang harus dikejar pajaknya dibayarkan atau tidak. Tidak kemudian justru seolah UMKM yang dikejar, karena UMKM ini sudah bayar pajak, warteg sekalipun juga bayar pajak,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT ini.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan apabila rencana tersebut diterapkan, maka akan membuat UMKM kolaps atau bangkrut.

BACA JUGA: Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan

“Kalau itu mau sengaja diterapkan akan membuat UMKM akan mati suri, kolaps. Tidak dipajakin aja banyak yang bangkrut tutup, karena pemerintah selama ini meskipun ada Kementerian Koperasi dan UMKM, kebijakan itu banyak sekali UMKM yang kurang pembinaan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

Kedua, kata dia, bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan menerapkan aturan berupa kriteria UMKM yang sudah besar dan berkembang, serta menyesuaikan barang atau jasa yang ditawarkan.

“Jadi enggak bisa dipukul rata (semua UMKM dipungut pajak melalui e-commerce)," tegasnya.

Selain itu, dia memproyeksikan platform e-commerce yang ditunjuk memungut pajak bisa saja sepi pengguna, karena barang atau jasa yang ada telah melonjak imbas dari pungutan pajak.

Efek lainnya, kata Trubus adalah metode penjualan modern bisa saja terkikis dan masyarakat kembali ke metode penjualan konvensional.

“Harus diingat bahwa ciri khas masyarakat Indonesia dalam belanja ini kan barang yang murah, animo masyarakat seperti itu, jadi kalau dikenai pajak otomatis harga jual meningkat maka animo serta daya beli menurun,” ujarnya.

Persoalan lainnya, kata Trubus, pendelegasian pungutan pajak UMKM oleh e-commerce turut berpotensi pada penyimpangan (korupsi).

"DJP harap kembali memikirkan rencana kebijakan tersebut," pungkas Trubus. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMKM   e-commerce   DJP   pajak   teknologi   Google  

Terpopuler