jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik datang dari Filipina hari ini, Senin (12/12). Kementerian Luar negeri memastikan bahwa dua warga negara Indonesia yang selama ini disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan, telah berhasil dibebaskan.
Menurut Menlu Retno Marsudi, pembebasan dua WNI dari penyanderaan militan bersenjata tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah.
BACA JUGA: Ahok Sudah Minta Maaf, Apapun Hasil Proses Hukum Sebaiknya Diterima
"Pada tanggal 12 Desember 2016 pemerintah berhasil membebaskan dua WNI ABK TB Charles dari tangan kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Kedua ABK tersebut adalah Robin Piter asal Samarinda dan Muhamad Sofyan asal Sulawesi Selatan," jelas Retno dalam keterangannya, Senin (12/12).
Rencananya, lanjut Retno, pada 13 Desember di Zamboanga City, kedua WNI akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada duta besar RI di Manila.
BACA JUGA: Setara: Prasetyo Lebih Menyerupai Politisi Dibanding Jaksa Profesional
"Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama enam bulan terakhir," ujar Retno.
Dengan bebasnya Robin Piter dan Muhamad Sofyan, maka tujuh anak buah kapal (ABK) TB Charles yang diculik pada 20 Juni 2016 lalu seluruhnya telah dibebaskan.
BACA JUGA: AJI Ingatkan Media Massa Bijak Siarkan Sidang Kasus Ahok
Sebelumnya, pada 7 Agustus dua ABK atas nama Muhammad Sofyan dan Ismail berhasil dibebaskan, menyusul tanggal 1 Oktober ABK Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri, dan Ferry Arifin juga bebas.
Pembebasan dua WNI tersebut pertama kali dinyatakan Mayor Filemon Tan selaku juru bicara militer Filipina.
Dalam pernyataan Tan, dibebaskannya dua WNI berkat operasi anti teror yang gencar dilakukan tentara Filipina.
Juga dukungan dari kelompok militan saingan yakni Front Pembebasan Nasional Moro atau MNLF.
Kedua sandera diserahkan oleh Abu Sayyaf ke pemimpin MNLF dan kemudian diserahkan ke pejabat pemerintah di Pulau Sulu. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Pesan AJI buat Media yang Menyiarkan Kasus Ahok
Redaktur : Tim Redaksi