jpnn.com, JAKARTA - Ali Baharysah selaku tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga dituduh melanggar undang-undang pornografi. Hal ini dikarenakan penyidik Bareskrim mendapati puluhan video cabul di telepon genggam Ali.
Namun, kuasa hukum Ali, yakni Chandra Purna Irawan menegaskan, apa yang dituduhkan Bareskrim Polri itu tidak benar.
BACA JUGA: Permintaan Alumni 212 untuk Polri Terkait Kasus Ali si Penghina Presiden Jokowi
Chandra menerangkan, sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, kemudian Surat Ketetapan bernomor: S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, tentang status tersangka, dan surat bernomor SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber tentang perintah penahanan tidak ada yang memuat soal pasal pelanggaran UU pornografi.
“Di dalamnya tidak ada satu pun pasal yang memuat status tersangka berdasarkan UU pornografi yakni UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” tegas Chandra.
BACA JUGA: Terpapar dari Suami, Istri Mantan Pejabat Positif COVID-19 Ini Bikin Teman Arisan Galau
Kemudian, dalam proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi Tim hukum LBH Pelita Umat, tidak ada satu pun materi pertanyaannya terkait pornografi.
“Juga tidak ada satu pun bukti hukum baik berupa file atau penayangan video atau gambar yang memuat pornografi,” tambah Chandra.
BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Terjaring Tim Razia Antisipasi COVID-19, Prianya Dijemput Istri di Kantor Polisi
Atas hal itu, pihaknya merasa keberatan dan mengecam keras tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi.
BACA JUGA: Innalillahi, Amiruddin Meninggal Dunia Saat Mengemudi Mobil
“Kami menduga Mabes Polri telah melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami, sebagaimana dahulu juga pernah terjadi terjadi dan dialami Habib Rizieq yang dituding melakukan chat mesum,” tandas Chandra. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan