Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan

Kamis, 29 November 2012 – 23:52 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil gubernur Sulawesi Tenggara telah berjalan dengan baik, damai, demokratis dan telah menghasilkan pemenang yang merepresentasikan pilihan masyarakat.

Oleh karenanya, Husin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi permohonan para penggugat perkara sengketa pemilukada Sultra ini.

“Kami juga tambahkan, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) dalam rapat pleno, tidak ditemukan adanya pelanggaran, karena tidak ada perbedaan selisih suara hasil pemilihan dengan DPT dari kabupaten/kota,” katanya di hadapan sidang perselisihan hasil Pilkada yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (29/11). 

Husin juga menilai dalam perkara ini, pasangan Ali Mazi–Bisman Saranani (AMAN) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon.

“Karena pada pendaftaran, pasangan calon yang mendaftar sebelumnya atas nama pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani, bukan Ali Mazi- Bisman Saranani. Jadi kami minta pemohon bisa membuktikan keabsahan pasangan ini,” katanya dihadapan pimpinan Sidang Hakim Konstitusi, Mahfud MD.

Pasangan ini menurutnya juga tidak benar telah memenuhi syarat dukungan 15 persen suara dari partai politik. “Karena dari partai-partai yang diajukan, terdapat 8 parpol telah daftarkan kami terlebih dahulu. Tapi belakangan hari diklaim pemohon mendukung mereka,” katanya.

Dia juga mengaku, sejak awal pelaksanaan Pilkada melihat ada begitu banyak pihak-pihak yang berusaha menggagalkan pencalonan dan kemenangannya. Salah satunya lewat cara menuntut dilakukannya pilkada ulang ke MK.

Seperti diketahui, tiga pasang calon pilgub Sultra memohon MK membatalkan hasil pilkada dan meminta dilakukannya pemilihan ulang. Penggugat perkara ini adalah pasangan Ali Mazi- Bisman Saranani, Buhari Matta-Amirul Tamin, dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler