Menurut Ganjar, seharusnya DKPP hanya memutuskan persoalan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu. Putusan DKPP semestinya menyatakan penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak.
"Yang menarik anggota KPU dinyatakan tidak melanggar etika, tapi diperintahkan menganulir keputusan terkait hasil verifikasi. Dengan keputusan itu artinya DKPP yang mengatur dan memerintahkan adanya verifikasi faktual kepada 18 parpol yang tidak lulus verifikasi admininstrasi," kata Ganjar di Jakarta, Kamis (29/11).
Politisi muda PDI Perjuangan itu menambahkan, keputusan DKPP tersebut telah merusak tatanan dan kewenangannya sendiri seperti yang diberikan UU. "DKPP telah memutus melebihi kewenangannya, bahkan memberikan ultra petita. Padahal DKPP bukan MK," kata Ganjar mengomentari institusi pimpinan Jimly Ashidiqie itu.
Ganjar mengakui, UU memang mewajibkan putusan DKPP harus dilaksanakan. Persoalannya, lanjut Ganjar, keputusan itu tidak sesuai dengan UU. "Sepertinya para hakim etika ini tidak paham akan tugasnya," ulasnya.
Karenanya Ganjar mengusulkan ke KPU agar segera memberi alasan rinci secara tertulis kepada partai-partai yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi. "Agar parpol yang merasa dirugikan memegang keputusan administrasi dari KPU bisa melakukan pengaduan ke Bawaslu dan jika tidak selesai bisa melakukan gugatan ke PTUN. Dengan demikian jadwal dan tahapan Pemilu tidak terganggu," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Beda Versi soal Isi Rapat Tentang Merpati
Redaktur : Tim Redaksi